Friday, November 20, 2015

Gara-gara pencak silat, KPI peringatkan acara "Indonesia Menentukan: Pilkada Serentak 2015" RTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan adegan pencak silat yang mengandung unsur kekerasan. Hal tesebut terjadi tanggal 2 November 2015 pukul 16.12 WIB pada acara "Indonesia Menentukan: Pilkada Serentak 2015". Acara tersebut menampilkan berita para pendekar dari Perguruan Pencak Silat Satria Muda yang akan ditugaskan menjaga keamanan saat pilkada berlangsung. acara tersebut secara eksplisit menampilkan aksi memukul benda keras hingga terbelah, mengendarai motor dengan melintasi tubuh seseorang, hingga memukul batu yang diletakkan di atas tubuh orang yang sedang berbaring.
KPI memutuskan untuk memberi peringatan atas hal tersebut agar hal tersebut tidak kembali terjadi melalui evaluasi internal.

Thursday, October 22, 2015

Persiapan untuk Retreat SMAN 59 Jakarta

Karena besok saya mau retreat, maka saya ingin menyampaikan bahwa acara retreat akan dilaksanakan tangal 23 dan 24 Oktober 2015. Untuk itu, persiapan dilakukan oleh semua peserta Rohani Kristiani SMAN 59 Jakarta kelas XI, termasuk saya. Dimulai dari pembentukan panitia, yang membuat saya ikut menjadi seksi humas (hubungan masyarakat) bersama Monica, mantan rekan kelas saya yang juga beragama Katolik, hingga persiapan barang untuk keperluan retret. Rapat persiapan dilakukan setiap Jumat siang setelah ibadat jumat Kristiani SMAN 59 Jakarta, dan pada hari tertentu saat istirahat pelajaran kedua. Saya kadang-kadang ikut rapat, kadang-kadang tidak. Maklumlah kalau saya ada kegiatan lain, karena ada ekstrakurikuler seni musik di hari Jumat. Bisa saja ada rekan lain yang tidak ikut rapat hari Jumat karena ikut ekstrakurikuler atau kegiatan lain, bahkan ada yang absen dari ibadat Jumat sehingga tidak dapat ikut rapat. Ada saja yang dapat dilakukan pengurus saat akan rapat tiap Jumat, seperti menghitung kolekte, ngobrol, dll. Dalam rapat persiapan retreat, ada hal-hal yang perlu dibahas, seperti dana/keuangan, barang yang diperlukan, dll. Karena kelas XII ada Pendalaman Materi hari Jumat pukul 13.00 WIB, pasti mereka akan langsung ke kelas untuk ikut kegiatan tersebut. Demikian hal yang saya sampaikan, mohon maaf apabila ada kekurangan. Sekian, terima kasih, Selamat Malam, dan salam bagi kita semua. Amin.

Saturday, October 10, 2015

KPI peringatkan acara "Morning Zone" di Radio Trax FM

KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat kembali menemukan stasiun radio yang tidak memperhatikan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI. Berdasarkan kewenangannya melalui UU (Undang-Undang) Penyiaran (Undang-Undang no. 32 tahun 2002), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisisnya telah menemukan pembicaraan yang bermakna asosiatif dan vulgar pada acara "Morning Zone" di Trax FM tanggal 28 September 2015 pukul 07.01 WIB, yaitu “..mak hati-hati kalau naik busway lho, ntar emak digesek-gesek kasian yang gesek lho mak, hahaha..“. “..cik cik mangga yang paling besar apa ni disini ni. Mangga paling besar ini ada 2 (dua) biji nempel, hahaha..”. KPI menilai pembicaraan tersebut mengandung makna asosiatif (vulgar dan tidak sopan) serta tidak layak untuk disiarkan karena berpengaruh buruk bagi pendengar khususnya anak-anak dan remaja.KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan atas tayangan tersebut agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Dengan harapan semoga Radio Trax FM bisa tidak menayangkan percakapan yang asosiatif dan vulgar.

Monday, August 10, 2015

Karena tidak berhati-hati dengan Poligami, Acara Indonesia Lawak Klub Trans 7 ditegur KPI

Hasil gambar untuk Indonesia Lawak Klub 
Lagi, ada pelanggaran atas penghormatan terhadap agama. Hal itu terjadi pada acara "Indonesia Lawak Klub" Trans7 tanggal 7 Juli 2015 pukul 20.46 WIB. Poligami pada tayangan tersebut berisi candaan antara ayah dan anaknya yang tidak menghormati agama. Berikut Cuplikannya:

“Nak tadi ngerti gak khutbah jumat hari ini?”, “Ngerti dong!”, “Coba Ayah tes ya, kamu harus berbakti sama siapa?”, “Ibu”, “Terus siapa lagi?”, “Ibu”, “Siapa lagi?”, “Ibu”, “Nah, siapa lagi?”, “Ayah”, “Nah kamu udah ngerti, tadi sebut Ibunya ada berapa?”, “Tiga”, “Ayahnya ada berapa?”, “Satu”, “Ibu kamu ada berapa?”, “Satu”, “Berarti kurang dua dong!”.

 KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat menilai program tersebut tidak berhati-hati dalam menyiarkan perbedaan pandangan terhadap masalah poligami, dan dianggap melanggar perhormatan terhadap agama.
Itu memutuskan bahwa adegan tersebut melanggar P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) KPI 2012 pasal 7 yang berbunyi: "Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut" dan SPS (Standar Program Siaran) KPI 2012 pasal 7 huruf b yang berbunyi: "menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan". Dengan ini, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis

Wednesday, July 22, 2015

Ternyata, Jakarta mendapat julukan sebagai Kota Urban


Gambar: Para pemudik kembali ke Jakarta dengan menbawa sanak saudara di sebuah stasiun kereta api.

Urbanisasi merupakan perpindahan warga dari desa ke kota. Oleh karna itu, Jakarta memang banyak didatangi oleh pendatang yang ingin mengadu nasib di sana. Mengingat penduduk yang ingin mengadu nasib di Jakarta semakin bertambah, maka urbanisasi yang terjadi di sana bisa menimbulkan maraknya pemukiman kumuh, kemacetan yang semakin parah, mobilitas warga yang semakin tinggi, dsb.

Urbanisasi di Jakarta sudah ada sejak dulu. Maka dari itu, perlu diketahui bagaimana pendatang harus mengikuti peraturan yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masalah sosial yang terjadi di kalangan masyarakat.

Bagaimana dengan syarat pendatang baru menurut Ahok? (Sumber: liputan6.com)

  • Bawa yang Berduit (Memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak berkelakuan kriminal)

Para warga yang pulang kampung halaman diperbolehkan membawa sanak saudaranya saat kembali ke Jakarta. Namun begitu, harus dengan satu syarat.

"Saya selalu katakan Anda silakan bawa saudaramu ke Jakarta selama punya duit," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.

Bahkan, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menyarankan sebaiknya para warga baru ini mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Jakarta.

"Enggak ada duit, enggak ada tempat tinggal, jadi PRT saya terima. Karena saya dari bujangan di sini dari sekolah saya selalu dengar tuh PRT dipesenin dari tetangga. 'Bi, bi, nanti kalau datang lagi bawa saudara yang kerja ya.' Terus begitu mereka datang ada enggak yang nganggur? Keserap semua tuh," ujar Ahok.

Ia menjelaskan, yang dilarang bagi warga luar Jakarta datang ke Ibukota adalah bila nantinya berbuat kriminal dan menduduki lahan atau tanah milik pemerintah.

"Yang enggak boleh kan kalau datang tinggal di pinggir sungai, merampok. Kalau ke sini jadi turis, atau beli apartemen, rumah, boleh enggak? Saya malah kasih KTP DKI supaya pajak penghasilan Anda waktu bayar ke pemerintah pusat itu 20 persen bagi ke DKI," tegas mantan Bupati Belitung Timur itu.

  • Bukan Pinggir Sungai (Memiliki tempat tinggal yang jelas, tidak boleh mendirikan bangunan secara liar)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarang masyarakat dari daerah datang ke Jakarta. Dia menilai Jakarta bukanlah kerajaan yang tidak bisa dimasuki sembarang orang.

    "Kita bukan melarang, mana bisa melarang kota segitu besar emang mau bikin tembok kayak zaman kerajaan?" kata pria yang akrab disapa Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (8/7/2015).

      Yang terpenting bagi mantan Bupati Belitung Timur itu, mereka tidak menghuni rumah dan indekos yang ada di pinggir sungai. Dia berharap rumah dan indekos yang ada di pinggir sungai dapat segera ditertibkan.

        Begitu juga dengan pendatang yang nekat tinggal di emperan toko. Mereka harus mau dibawa ke panti sosial.

          "Itu saja syaratnya. Lalu semua yang tinggal di rumah susun, KTP harus beralamat rusun. Nah, kita lagi usahakan semua penduduk tinggal di lokasi, alamatnya sesuai dengan tempat tinggal," imbuh mantan politisi Golkar dan Gerindra tersebut.
          • Punya Keahlian (Memiliki pekerjaan yang jelas)
          Kehadiran warga dari berbagai daerah untuk mengadu nasib di Jakarta setelah Lebaran memang sudah menjadi tradisi setiap tahunnya. Hanya saja, Ahok ingin mereka harus memiliki keahlian dan bekerja di Jakarta sekalipun hanya pembantu rumah tangga.

          "Pembantu rumah tangga boleh enggak? Boleh. Kita kekurangan pembantu kok. Jadi seperti turis saja," lanjut mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

          Bahkan, Ahok memberi keistimewaan bagi warga daerah yang sudah memiliki rencana membuka usaha di Jakarta setelah Lebaran. Ahok meminta jajarannya memberi KTP Jakarta bagi mereka yang datang ke Jakarta untuk membuka usaha.

          "Kalau ada datang ke Jakarta bisa beli apartemen, rumah, buka usaha saya perintahkan kasih KTP Jakarta untuk dia, karena NPWP-nya 20% penghasilan mereka harus pindah ke Jakarta," pungkas Ahok.

          Demikian yang saya sampaikan sebagaimana mestinya, tapi, saya harap bagi para pendatang yang ingin tinggal secara tetap harus memiliki keahlian dan tempat tinggal yang baik, bukan menjadi pemulung, pengemis, pelaku kriminal, dan tidak menempati/mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah, bantaran kali.

          Friday, July 3, 2015

          Waspada terhadap banyaknya tayangan televisi yang tidak bermutu saat Ramadhan

          Pada kesempatan ini, Saya menyampaikan bahwa ada beberapa tayangan yang mendapat sanksi dari KPI Pusat. Mengingat banyaknya tayangan televisi yang tidak bermutu membuat warga di masyarakat harus lebih selektif terhadap kualitas tayangan televisi dan mengajukan pengaduan melalui KPI apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan agar kualitas tayangan televisi bisa lebih baik, terutama saat bulan suci Ramadhan. Pada bulan suci Ramadhan 1436H, KPI telah menemukan acara yang mengandung kekerasan verbal,  yaitu Assalamualaikum D'T3RONG show (Indosiar), dan Pesbukers (Antv), melalui sanksi peringatan. Pelanggaran norma kesopanan tejadi pada acara TV Ngabuburit "Hah" (Trans TV), Sahur Itu Indah (Trans TV), dan Alhamdulliah Kita Sahur (Trans 7). Acara tersebt didominasi oleh candaan yang bersifat menghina dan mencela orang lain.

          Pada Acara Assalamualaikum D'T3RONG Show, terdapat adegan seorang pria menghina wanita dengan kata yang tidak pantas: "Hidungnya longsor sist" pada tanggal 20 Juni 2015 pukul 19.33 WIB.Hal serupa terjadi dengan kata "satu-satunya penyanyi yang gak ada hidungnya".

          Pada Acara Ngabuburit (hah) terdapat permainan/games dimana yang kalah dihukum dengan dijepit bibir dan telinga menggunakan penjepit jemuran yang dianggap berbahaya dan berpotensi mudah ditiru oleh khayalak. Hal tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni 2015.

          Pada Acara Sahur Itu Indah terdapat adegan seorang pria berbaju merah menjitak kepala pria berbaju putih berkali-kali. Hal tersebut terjadi pada tanggal 19 Juni 2015 pukul 03.34 WIB.

          Pada Acara Alhamdullilah Kita Sahur terdapat adegan seorang wanita yang disiram kepalanya dengan dua gelas air. Selain itu terdapat adegan seorang pria yang memasukkan tisu kedalam mulut seorang wanita yang sedang bicara. Hal tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2015 pukul 04.05 WIB.

          Pada Acara Pesbukers menayangkan kata-kata hinaan seperti “otaknya miring”, “otaknya gesrek” dan “gembel”. KPI Pusat menilai kata-kata kasar atau hinaan fisik semacam itu tidak pantas untuk ditayangkan dan dapat memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton acara tersebut. Selain itu, pada tayangan tanggal 20 Juni 2015 mulai pukul 17.01 WIB kami juga menemukan kata-kata hinaan “muka lu kaya biji salak”, “Bapak lu kaya cotton bud”, “muka lu kaya oli bekas” dan menghina orang berkepala botak dengan sebutan“tuyul”.

          Friday, June 26, 2015

          Kompas TV Jabodetabek Pindah Saluran dari 28 UHF (Ktv Banten) ke 25 UHF (TV Plus Jabodetabek)

          Logo Megaswara TV tahun 2007 s/d  2010
          Logo Megaswara TV tahun 2010 s/d 2013

          TV Plus merupakan Stasiun tv lokal di Jabodetabek. TV Plus berada di kanal 25 UHF, yang sebelumnya pernah bernama Megaswara TV di Jabodetabek. Saya pertama kali melihat Megaswara TV tahun 2007. Awalnya, Megaswara TV bersiaran pukul 12.00 - 21.30 WIB, kemudian pada pertengahan tahun 2008, Megaswara TV bersiaran pukul 15.00 - 24.00WIB. Pada tahun 2009 (Sejak pertama kalinya merelay TV Edukasi) Megaswara TV bersiaran pukul 14.00 - 24.00 WIB. Kemudian Awal tahun 2010 (Pergantian logo) Megaswara TV bersiaran pukul 05.00-24.00 WIB.
          Pada saat TV Plus bernama Megaswara TV, stasiun tv ini pernah menjadi TV Official untuk pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Bogor (Bupati Periode 2009 - 2014) (Pelaksanaan: 24 Agustus 2008 (Putaran I), 30 November 2008 (Putaran II)) dan Kota Bogor (Walikota Periode 2009 - 2014) (Pelaksanaan: 25 Oktober 2008) bergabung dengan Indonesia Network untuk merelay Bali TV untuk acara Lintas Mancanegara, dan Suluh Indonesia (2010). TV Plus pernah menayangkan infomercial DRTV, Gogomall Home Shopping, Cooking Star, Best Buy, dll.
          Pada awal Maret 2013, akhirnya Megaswara TV (On Air MGS TV) berganti nama menjadi TV Plus. TV Plus menghadirkan tayangan yang lebih informatif dengan acara lokalnya, seperti Tambah Tau, Mitra Plus, Insentif, So Fantastic dll serta tayangan impor dari ktv Serang yang saat ini berada di kanal 28 UHF, seperti Urban, Penjuru Kota.
          Karena besok lusa Kompas TV Jabodetabek pindah ke 25 UHF, maka saya menyampaikan bahwa sejak awal juni 2015, TV Plus tidak menayangkan lagi tayangan lokalnya, tetapi hanya tayangan impor dari Kompas TV dan relay siaran langsung Copa America Chile 2015 dan Stand Up Comedy di Kompas TV. TV Plus diakusisi oleh Kompas TV pada tahun 2014.
          TV Plus resmi menyiarkan Kompas TV di Jabodetabek secara penuh Mulai 28 Juni 2015, yang bertepatan dengan ulang tahun Surat Kabar Harian Kompas yang ke 50 (Tahun Emas).
          Karena Saya pernah melakukan pendidikan di Kabupaten Purworejo tahun 2010 s/d 2014, Saya minta maaf karena tidak seluruhnya bisa saya sampaikan.

          Tuesday, June 16, 2015

          Tayangkan adegan kekerasan, KPI tegur dua acara berita Metro TV

          KPI telah menemukan 2 (dua) acara berita Metro TV yang telah melanggar P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) pasal 22 ayat (3) yang berbunyi: "Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)." dan SPS (Standar Program Siaran) Pasal 40 huruf a yang berbunyi "akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan". Acara berita tersebut ialah Metro Pagi dan Metro Malam. Acara tersebut menampilkan adegan kerusuhan, warga yang memukuli polisi dalam aksi unjuk rasa di Meksiko.
          KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan menonjolkan unsur kekerasan dalam prinsip-prinsip jurnalistik. Adegan tersebut ditayangkan pada tanggal 28 Mei 2015 pukul 00.18 WIB (Metro Malam) dan 05.08 WIB (Metro Pagi).
          Atas pelanggaran pasal 22 ayat (3) P3 dan pasal 40 huruf a SPS, KPI memberikan teguran tertulis sesuai dengan pasal 79 ayat (1) SPS yang berbunyi "Program siaran yang melanggar sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6; Pasal 7 huruf b, c, dan d; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10 ayat (1); Pasal 11; Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 huruf e, g, h, i, j, dan k; Pasal 19; Pasal 20 ayat (3); Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23 huruf d; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27 ayat (2); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan g dan ayat (2); Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 35 ayat (4); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (4); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 44; Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; Pasal 49; Pasal 50 huruf a dan c; Pasal 51; Pasal 52; Pasal 53; Pasal 54; Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 56; Pasal 58 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) huruf d, f, g, h, dan ayat (5); Pasal 59; Pasal 60; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 65; Pasal 66 ayat (2); Pasal 67; Pasal 68; Pasal 69; Pasal 70; Pasal 71, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI"
          Atas Teguran tersebut, saya menyampaikan bahwa (bagian) tayangan yang memiliki adegan kekerasan tidak pantas untuk ditiru dan ditayangkan. Caranya ialah memotong bagian video yang terdapat unsur kekerasan atau menyamar/menyensornya agar tidak mudah ditiru oleh anak dibawah umur maupun orang dewasa yang mudah terpengaruh. Saya harap semoga tidak terjadi lagi pelanggaran serupa.

          Friday, June 12, 2015

          Siapakah Juara D'Academy 2?

          Tak sabar lagi kita menantikan juara ajang pencarian penyanyi dangdut Indonesia, D'Academy (Dangdut Academy) 2. Setelah pengumuman Juara D'Academy 2 ditunda (5/6),  Evi (Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan) dan Danang (Banyuwangi, Jawa Timur) kembali bertarung di panggung D'Academy 2. Siapakah Juara D'Academy 2? Apakah Evi atau Danang? Jangan lewatkan rangkaian acara "Konser Kemenangan D'Academy 2" yang telah dimulai sejak pukul 17.00 WIB.  Nanti pukul 18.00 WIB akan dimulai siaran langsung "Result Show Grand Final D'Academy 2" Live dari Studio 5 Indosiar dan Outdoor Studio Emtek City Jakarta.
          Saat ini, sedang berlangsung acara "Siapa Juara? Evi atau Danang?" sejak pukul 17.00 WIB. Ayo dukung terus biduan andamelalui SMS dengan cara ketik:

          • DA Evi (Untuk mendukung Evi)
          • DA Danang (Untuk Mendukung Danang)
          Kirimkan SMS ke:

          • 98888 (Untuk Pengguna Telkomsel)
          • 97288 (Untuk Pengguna Indosat)

          Saturday, June 6, 2015

          Pengumuman Juara Dangdut Academy 2 Ditunda

          Siapakah Juara D'Academy 2 (Dangdut Academy 2)? Apakah Evi (Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan) ataukah Danang (Banyuwangi, Jawa Timur)? Mengenai perolehan SMS sementara, antara Evi Masamba dan Danang Banyuwangi masih sama-sama naik turun. Namun, Polling SMS masih dibuka hingga menjelang detik-detik penentuan juara Dangdut Academy 2 pada acara "Konser Grand Final Result Show D'Academy 2" hari Jumat, 12 Juni 2015.

          Tadi malam, Evi meraih polling SMS Tertinggi di akhir acara "Konser Grand Final Duel D'Academy 2"

          Dukung terus peserta D'Academy 2 Dengan Cara ketik:

          • DA Evi
          • DA Danang
          Kirim SMS ke:

          • 98888 untuk pengguna Telkomsel
          • 97288 untuk pengguna XL dan Indosat
          Nantikan Juaranya di "Konser Grand Final Result Show D'Academy 2" hari Jumat, 12 Juni 2015 mendatang.

          Tuesday, March 17, 2015

          TV Digital

          TV digital adalah siaran audio (suara), video (gambar), dan informasi tambahan lainnya yang dipancarkan dalam bentuk format digital. Kata “digital” itu sendiri sudah sangat sering digunakan dalam bahasa teknologi modern dan umumnya mengacu pada suatu entitas fisik yang dikuantisasi dan diwakili oleh karakter biner.


          Pendorong pengembangan televisi digital antara lain:
          • Perubahan lingkungan eksternal
          • Pasar televisi analog yang sudah jenuh
          • Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel
          • Perkembangan teknologi
          • Teknologi pemrosesan sinyal digital
          • Teknologi transmisi digital
          • Teknologi semikonduktor
          • Teknologi peralatan yang beresolusi tinggi

          Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1 : 6. Jadi, bila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda.

          TV digital ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi sesuai dengan lingkungannya. Sinyal digital dapat ditangkap dari sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan TV digital dapat diperluas. TV digital memiliki peralatan suara dan gambar berformat digital seperti yang digunakan kamera video.

          Kelebihan TV Digital, yaitu sbb:
          • Gambar lebih tajam
          • Suara lebih tajam
          • Channel lebih Banyak, 1 kanal bisa menampung 6-8 stasiun TV
          • Hemat daya pancar dan tempat kosong
          • Bisa dinikmati dengan daya pancar kecil
          Kelemahan Tv Digital, yaitu sbb:

          Jika kanal TV digital ini diberikan secara sembarangan kepada pendatang baru, selain penyelenggara TV siaran digital terrestrial harus membangun sendiri infrastruktur dari nol, maka kesempatan bagi penyelenggara TV analog eksisting seperti TVRI, 5 TV swasta eksisting dan 5 penyelenggara TV baru untuk berubah menjadi TV digital di kemudian hari akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis.

          Transisi ke TV Digital

          Transisi dari pesawat televisi analog menjadi pesawat televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar televisi dan penerima siaran televisi. Agar dapat menerima penyiaran digital, diperlukan pesawat TV digital. Maaf, ya Saya belum punya peralatan itu. Nanti diusahakan segera membeli peralatan tv digital. Kalau udah beli, baru kita dapat mengupdate kembali secara rinci untuk wilwyah Jakarta.

          Zona siaran TV analog dan TV digital di Indonesia

          .TV Analog
          TV Digital
          No.
          Provinsi
          Zona
          Wilayah
          Sumatra
          1.
          Nangroe Aceh Darusalam
          1
          Sumatra bagian Utara
          2.
          Sumatera Utara
          3.
          Sumatra Barat
          2
          Sumatra bagian tengah
          4.
          Riau
          5.
          Jambi
          6.
          Kepulauan Riau dan Sekitarnya
          15
          Kepulauan Riau dan Sekitarnya
          7.
          Sumatra Selatan
          3
          Sumatra bagian Selatan
          8.
          Bengkulu
          9.
          Bangka Belitung
          10.
          Lampung
          Jawa
          11.
          Banten
          4
          Jabodetabek dan Banten
          12.
          DKI Jakarta
          13.
          Jawa Barat
          5
          Jawa Barat
          14.
          Jawa Tengah
          6
          Jawa Tengah dan Yogyakarta
          15.
          Daerah Istimewa Yogyakarta
          16.
          Jawa Timur
          7
          Jawa Timur
          Nusa Tenggara
          17.
          Bali
          8
          Nusa Tenggara
          18.
          Nusa Tenggara Barat
          19.
          Nusa Tenggara Timur
          Kalimantan
          20.
          Kalimantan Barat
          13
          Kalimantan bagian barat
          21.
          Kalimantan Tengah
          22.
          Kalimantan Timur
          14
          Kalimantan bagian timur
          23.
          Kalimantan Selatan
          24.
          Kalimantan Utara
          Sulawesi
          25.
          Sulawesi Selatan
          11
          Sulawesi bagian Selatan
          26.
          Sulawesi Tenggara
          27.
          Sulawesi Barat
          28.
          Sulawesi Tengah
          12
          Sulawesi bagian Utara
          29.
          Gorontalo
          30.
          Sulawesi Utara
          Maluku
          31.
          Maluku
          10
          Maluku
          32.
          Maluku Utara
          Papua
          33.
          Papua
          9
          Papua
          34.
          Papua Barat