Tuesday, June 16, 2015

Tayangkan adegan kekerasan, KPI tegur dua acara berita Metro TV

KPI telah menemukan 2 (dua) acara berita Metro TV yang telah melanggar P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) pasal 22 ayat (3) yang berbunyi: "Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)." dan SPS (Standar Program Siaran) Pasal 40 huruf a yang berbunyi "akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan". Acara berita tersebut ialah Metro Pagi dan Metro Malam. Acara tersebut menampilkan adegan kerusuhan, warga yang memukuli polisi dalam aksi unjuk rasa di Meksiko.
KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan menonjolkan unsur kekerasan dalam prinsip-prinsip jurnalistik. Adegan tersebut ditayangkan pada tanggal 28 Mei 2015 pukul 00.18 WIB (Metro Malam) dan 05.08 WIB (Metro Pagi).
Atas pelanggaran pasal 22 ayat (3) P3 dan pasal 40 huruf a SPS, KPI memberikan teguran tertulis sesuai dengan pasal 79 ayat (1) SPS yang berbunyi "Program siaran yang melanggar sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6; Pasal 7 huruf b, c, dan d; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10 ayat (1); Pasal 11; Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 huruf e, g, h, i, j, dan k; Pasal 19; Pasal 20 ayat (3); Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23 huruf d; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27 ayat (2); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan g dan ayat (2); Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 35 ayat (4); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (4); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 44; Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; Pasal 49; Pasal 50 huruf a dan c; Pasal 51; Pasal 52; Pasal 53; Pasal 54; Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 56; Pasal 58 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) huruf d, f, g, h, dan ayat (5); Pasal 59; Pasal 60; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 65; Pasal 66 ayat (2); Pasal 67; Pasal 68; Pasal 69; Pasal 70; Pasal 71, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI"
Atas Teguran tersebut, saya menyampaikan bahwa (bagian) tayangan yang memiliki adegan kekerasan tidak pantas untuk ditiru dan ditayangkan. Caranya ialah memotong bagian video yang terdapat unsur kekerasan atau menyamar/menyensornya agar tidak mudah ditiru oleh anak dibawah umur maupun orang dewasa yang mudah terpengaruh. Saya harap semoga tidak terjadi lagi pelanggaran serupa.

No comments:

Post a Comment