Tuesday, March 14, 2017

Pengkanalan Frekuensi UHF pada TV Analog Terestrial (Akurat)

Sebelum semuanya harus beralih ke TV Digital terestial, saya berkesempatan untuk menyampaikan informasi kepada anda tentang pengkanalan frekuensi ultra tinggi (UHF (Ultra High Frequency)) pada TV (televisi) Analog Terestrial di Indonesia. Hal ini terjadi karena banyaknya Stasiun TV yang telah mengudara pada tahun 2003 (disebabkan oleh hadirnya 5 stasiun TV berjaringan baru pada tahun 2000-2002 dan perkembangan TV lokal di berbagai daerah Indonesia). Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) Nomor KM. 76 Tahun 2003 pada 31 Desember 2003 (1) (2).
Tujuan dari hal ini adalah menata ulang pita frekuensi UHF untuk penyiaran TV Analog Terestrial di Indonesia agar lebih tertib, efektif, efisien, dan memenuhi standar internasional. 

Catatan Penting:

  • Pita frekuensi yang digunakan untuk penyiaran TV Analog Terestrial adalah 478-606 MHz (Band IV) dan 606-806 Mhz (Band V)
  • Lebar pita frekuensi (bandwith) yang digunakan pada setiap kanal UHF adalah 8 MHz.
  • Kuat medan dalam menerima siaran TV Analog Terestrial pada lokasi pengujian dalam suatu wilayah layanan dibatasi maksimal 65 dbuV/M untuk band IV dan 70 dbuV/M untuk band V.
Pengkanalan frekuensi UHF dalam bentuk tabel adalah sebagai berikut:

Band IV
No. Kanal
Batas Frekuensi (MHz)
Frekuensi Carrier Video (MHz)
Frekuensi Carrier Audio (MHz)
22
478-486
479,25
484,75
23
486-494
487,25
492,75
24
494-502
495,25
500,75
25
502-510
503,25
508,75
26
510-518
511,25
516,75
27
518-526
519,25
524,75
28
526-534
527,25
532,75
29
534-542
535,25
540,75
30
542-550
543,25
548,75
31
550-558
551,25
556,75
32
558-566
559,25
564,75
33
566-574
567,25
572,75
34
574-582
575,25
580,75
35
582-590
583,25
588,75
36
590-598
591,25
596,75
37
598-606
599,25
604,75

Band V
No. Kanal
Batas Frekuensi (MHz)
Frekuensi Carrier Video (MHz)
Frekuensi Carrier Audio (MHz)
38
606-614
607,25
612,75
39
614-622
615,25
620,75
40
622-630
623,25
628,75
41
630-638
631,25
636,75
42
638-646
639,25
644,75
43
646-654
647,25
652,75
44
654-662
655,25
660,75
45
662-670
663,25
668,75
46
670-678
671,25
676,75
47
678-686
679,25
684,75
48
686-694
687,25
692,75
49
694-702
695,25
700,75
50
702-710
703,25
708,75
51
710-718
711,25
716,75
52
718-726
719,25
724,75
53
726-734
727,25
732,75
54
734-742
735,25
740,75
55
742-750
743,25
748,75
56
750-758
751,25
756,75
57
758-766
759,25
764,75
58
766-774
767,25
772,75
59
774-782
775,25
780,75
60
782-790
783,25
788,75
61
790-798
791,25
796,75
62
798-806
799,25
804,75

Keterangan:
  1. Ketentuan tersebut pernah direvisi pada tahun 2009 (Melalui Permenkominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) No. 12 tahun 2009) dengan memperbolehkan stasiun TV memperluas jangkauannya hingga diluar batas wilayah layanan yang ditentukan atau tidak diwajibkannya stasiun TV untuk mengikuti pemetaan kanal frekuensi TV Analog Terestrial (Revisi dari Pasal 4 Kepmenhub No. KM. 76 tahun 2003) dan bebas dari pengalokasian kanal frekuensi TV Analog Terestrial, serta kanal transisi ke TV Digital Terestrial (dipakai untuk siaran TV Analog dan TV Digital Terestrial secara bersamaan) dalam suatu wilayah layanan, agar sejumlah stasiun TV berjaringan dapat memperluas jangkauan siarannya, dan belum ada kejelasan yang pasti tentang TV Digital di Indonesia pada saat itu. (Revisi dari Pasal 6a Kepmenhub No. KM. 76 tahun 2003).
  2. Ketentuan tersebut direvisi kembali melalui Permenkominfo No. 31 tahun 2014 dengan menambahkan pengaturan tenang penggunaan kanal yang bersebelahan oleh Direktorat Jendral Komunikasi dan Informatika (Dirjenkominfo) unuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya, serta peubahan teknis pada stasiun TV.
 Untuk penataan frekuensi untuk TV Digital Terestrial belum saya sampaikan dulu, semoga bermanfaat untuk anda dalam menentukan stasiun TV favorit anda.
 
Sumber pustaka:
  • Kepmenhub No. KM. 76 Tahun 2003
  • Permenkominfo No. 12 tahun 2009
  • Permenkominfo No. 31 tahun 2014  

Monday, April 25, 2016

Gara-gara anak terjebak di sumur, KPI Tegur Trans TV dan Trans 7

Pihak Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 berdasarkan kewenangannya menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada acara "CNN Indonesia Prime" di Trans TV melalui CNN Indonesia dan "Redaksi Malam" di Trans 7.
Acara berita tersebut menampilkan pemberitaan seorang anak terjebak di dalam sumur yang terjadi di Tiongkok. Dalam tayangan tersebut secara eksplisit memperlihatkan proses evakuasi si anak. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan musibah. 
Hal tersebut terjadi pada Selasa, 5 April 2016 pukul 18.30 WIB (Trans TV) dan 23.31 WIB (Trans 7). KPI Pusat memutuskan bahwa acara tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) yang berbunyi "Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)"  serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 49 yang berbunyi " Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah". Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV, Trans 7, dan CNN Indonesia

Keterangan: CNN Indonesia, sebagai TV Berita juga ikut ditegur KPI karena acara "CNN Indonesia Prime" yang direlay oleh Trans TV terdapat pelanggaran P3SPS 2012 pada waktu yang sama. Itu merupakan teguran pertama untuk CNN Indonesia sejak mengudara pertama kalinya pada 17 Agustus 2015.

Friday, November 20, 2015

Gara-gara pencak silat, KPI peringatkan acara "Indonesia Menentukan: Pilkada Serentak 2015" RTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan adegan pencak silat yang mengandung unsur kekerasan. Hal tesebut terjadi tanggal 2 November 2015 pukul 16.12 WIB pada acara "Indonesia Menentukan: Pilkada Serentak 2015". Acara tersebut menampilkan berita para pendekar dari Perguruan Pencak Silat Satria Muda yang akan ditugaskan menjaga keamanan saat pilkada berlangsung. acara tersebut secara eksplisit menampilkan aksi memukul benda keras hingga terbelah, mengendarai motor dengan melintasi tubuh seseorang, hingga memukul batu yang diletakkan di atas tubuh orang yang sedang berbaring.
KPI memutuskan untuk memberi peringatan atas hal tersebut agar hal tersebut tidak kembali terjadi melalui evaluasi internal.

Thursday, October 22, 2015

Persiapan untuk Retreat SMAN 59 Jakarta

Karena besok saya mau retreat, maka saya ingin menyampaikan bahwa acara retreat akan dilaksanakan tangal 23 dan 24 Oktober 2015. Untuk itu, persiapan dilakukan oleh semua peserta Rohani Kristiani SMAN 59 Jakarta kelas XI, termasuk saya. Dimulai dari pembentukan panitia, yang membuat saya ikut menjadi seksi humas (hubungan masyarakat) bersama Monica, mantan rekan kelas saya yang juga beragama Katolik, hingga persiapan barang untuk keperluan retret. Rapat persiapan dilakukan setiap Jumat siang setelah ibadat jumat Kristiani SMAN 59 Jakarta, dan pada hari tertentu saat istirahat pelajaran kedua. Saya kadang-kadang ikut rapat, kadang-kadang tidak. Maklumlah kalau saya ada kegiatan lain, karena ada ekstrakurikuler seni musik di hari Jumat. Bisa saja ada rekan lain yang tidak ikut rapat hari Jumat karena ikut ekstrakurikuler atau kegiatan lain, bahkan ada yang absen dari ibadat Jumat sehingga tidak dapat ikut rapat. Ada saja yang dapat dilakukan pengurus saat akan rapat tiap Jumat, seperti menghitung kolekte, ngobrol, dll. Dalam rapat persiapan retreat, ada hal-hal yang perlu dibahas, seperti dana/keuangan, barang yang diperlukan, dll. Karena kelas XII ada Pendalaman Materi hari Jumat pukul 13.00 WIB, pasti mereka akan langsung ke kelas untuk ikut kegiatan tersebut. Demikian hal yang saya sampaikan, mohon maaf apabila ada kekurangan. Sekian, terima kasih, Selamat Malam, dan salam bagi kita semua. Amin.

Saturday, October 10, 2015

KPI peringatkan acara "Morning Zone" di Radio Trax FM

KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat kembali menemukan stasiun radio yang tidak memperhatikan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI. Berdasarkan kewenangannya melalui UU (Undang-Undang) Penyiaran (Undang-Undang no. 32 tahun 2002), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisisnya telah menemukan pembicaraan yang bermakna asosiatif dan vulgar pada acara "Morning Zone" di Trax FM tanggal 28 September 2015 pukul 07.01 WIB, yaitu “..mak hati-hati kalau naik busway lho, ntar emak digesek-gesek kasian yang gesek lho mak, hahaha..“. “..cik cik mangga yang paling besar apa ni disini ni. Mangga paling besar ini ada 2 (dua) biji nempel, hahaha..”. KPI menilai pembicaraan tersebut mengandung makna asosiatif (vulgar dan tidak sopan) serta tidak layak untuk disiarkan karena berpengaruh buruk bagi pendengar khususnya anak-anak dan remaja.KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan atas tayangan tersebut agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Dengan harapan semoga Radio Trax FM bisa tidak menayangkan percakapan yang asosiatif dan vulgar.

Monday, August 10, 2015

Karena tidak berhati-hati dengan Poligami, Acara Indonesia Lawak Klub Trans 7 ditegur KPI

Hasil gambar untuk Indonesia Lawak Klub 
Lagi, ada pelanggaran atas penghormatan terhadap agama. Hal itu terjadi pada acara "Indonesia Lawak Klub" Trans7 tanggal 7 Juli 2015 pukul 20.46 WIB. Poligami pada tayangan tersebut berisi candaan antara ayah dan anaknya yang tidak menghormati agama. Berikut Cuplikannya:

“Nak tadi ngerti gak khutbah jumat hari ini?”, “Ngerti dong!”, “Coba Ayah tes ya, kamu harus berbakti sama siapa?”, “Ibu”, “Terus siapa lagi?”, “Ibu”, “Siapa lagi?”, “Ibu”, “Nah, siapa lagi?”, “Ayah”, “Nah kamu udah ngerti, tadi sebut Ibunya ada berapa?”, “Tiga”, “Ayahnya ada berapa?”, “Satu”, “Ibu kamu ada berapa?”, “Satu”, “Berarti kurang dua dong!”.

 KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat menilai program tersebut tidak berhati-hati dalam menyiarkan perbedaan pandangan terhadap masalah poligami, dan dianggap melanggar perhormatan terhadap agama.
Itu memutuskan bahwa adegan tersebut melanggar P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) KPI 2012 pasal 7 yang berbunyi: "Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut" dan SPS (Standar Program Siaran) KPI 2012 pasal 7 huruf b yang berbunyi: "menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan". Dengan ini, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis