Tuesday, March 14, 2017

Pengkanalan Frekuensi UHF pada TV Analog Terestrial (Akurat)

Sebelum semuanya harus beralih ke TV Digital terestial, saya berkesempatan untuk menyampaikan informasi kepada anda tentang pengkanalan frekuensi ultra tinggi (UHF (Ultra High Frequency)) pada TV (televisi) Analog Terestrial di Indonesia. Hal ini terjadi karena banyaknya Stasiun TV yang telah mengudara pada tahun 2003 (disebabkan oleh hadirnya 5 stasiun TV berjaringan baru pada tahun 2000-2002 dan perkembangan TV lokal di berbagai daerah Indonesia). Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) Nomor KM. 76 Tahun 2003 pada 31 Desember 2003 (1) (2).
Tujuan dari hal ini adalah menata ulang pita frekuensi UHF untuk penyiaran TV Analog Terestrial di Indonesia agar lebih tertib, efektif, efisien, dan memenuhi standar internasional. 

Catatan Penting:

  • Pita frekuensi yang digunakan untuk penyiaran TV Analog Terestrial adalah 478-606 MHz (Band IV) dan 606-806 Mhz (Band V)
  • Lebar pita frekuensi (bandwith) yang digunakan pada setiap kanal UHF adalah 8 MHz.
  • Kuat medan dalam menerima siaran TV Analog Terestrial pada lokasi pengujian dalam suatu wilayah layanan dibatasi maksimal 65 dbuV/M untuk band IV dan 70 dbuV/M untuk band V.
Pengkanalan frekuensi UHF dalam bentuk tabel adalah sebagai berikut:

Band IV
No. Kanal
Batas Frekuensi (MHz)
Frekuensi Carrier Video (MHz)
Frekuensi Carrier Audio (MHz)
22
478-486
479,25
484,75
23
486-494
487,25
492,75
24
494-502
495,25
500,75
25
502-510
503,25
508,75
26
510-518
511,25
516,75
27
518-526
519,25
524,75
28
526-534
527,25
532,75
29
534-542
535,25
540,75
30
542-550
543,25
548,75
31
550-558
551,25
556,75
32
558-566
559,25
564,75
33
566-574
567,25
572,75
34
574-582
575,25
580,75
35
582-590
583,25
588,75
36
590-598
591,25
596,75
37
598-606
599,25
604,75

Band V
No. Kanal
Batas Frekuensi (MHz)
Frekuensi Carrier Video (MHz)
Frekuensi Carrier Audio (MHz)
38
606-614
607,25
612,75
39
614-622
615,25
620,75
40
622-630
623,25
628,75
41
630-638
631,25
636,75
42
638-646
639,25
644,75
43
646-654
647,25
652,75
44
654-662
655,25
660,75
45
662-670
663,25
668,75
46
670-678
671,25
676,75
47
678-686
679,25
684,75
48
686-694
687,25
692,75
49
694-702
695,25
700,75
50
702-710
703,25
708,75
51
710-718
711,25
716,75
52
718-726
719,25
724,75
53
726-734
727,25
732,75
54
734-742
735,25
740,75
55
742-750
743,25
748,75
56
750-758
751,25
756,75
57
758-766
759,25
764,75
58
766-774
767,25
772,75
59
774-782
775,25
780,75
60
782-790
783,25
788,75
61
790-798
791,25
796,75
62
798-806
799,25
804,75

Keterangan:
  1. Ketentuan tersebut pernah direvisi pada tahun 2009 (Melalui Permenkominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) No. 12 tahun 2009) dengan memperbolehkan stasiun TV memperluas jangkauannya hingga diluar batas wilayah layanan yang ditentukan atau tidak diwajibkannya stasiun TV untuk mengikuti pemetaan kanal frekuensi TV Analog Terestrial (Revisi dari Pasal 4 Kepmenhub No. KM. 76 tahun 2003) dan bebas dari pengalokasian kanal frekuensi TV Analog Terestrial, serta kanal transisi ke TV Digital Terestrial (dipakai untuk siaran TV Analog dan TV Digital Terestrial secara bersamaan) dalam suatu wilayah layanan, agar sejumlah stasiun TV berjaringan dapat memperluas jangkauan siarannya, dan belum ada kejelasan yang pasti tentang TV Digital di Indonesia pada saat itu. (Revisi dari Pasal 6a Kepmenhub No. KM. 76 tahun 2003).
  2. Ketentuan tersebut direvisi kembali melalui Permenkominfo No. 31 tahun 2014 dengan menambahkan pengaturan tenang penggunaan kanal yang bersebelahan oleh Direktorat Jendral Komunikasi dan Informatika (Dirjenkominfo) unuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya, serta peubahan teknis pada stasiun TV.
 Untuk penataan frekuensi untuk TV Digital Terestrial belum saya sampaikan dulu, semoga bermanfaat untuk anda dalam menentukan stasiun TV favorit anda.
 
Sumber pustaka:
  • Kepmenhub No. KM. 76 Tahun 2003
  • Permenkominfo No. 12 tahun 2009
  • Permenkominfo No. 31 tahun 2014