Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merupakan salah satu kampus terbesar di Jakarta. Hal ini dibenarkan karena banyaknya jumlah mahasiswa yang diterima di UNJ tahun 2017 sekitar 6.000an orang, baik dari jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN), maupun Penerimaan Mahasiswa Baru Mandiri (Penmaba Mandiri). Saat ini, sekitar 28.000 mahasiswa menempuh kuliah di UNJ, baik Diploma, S1, S2, maupun S3.
Aksesibilitas merupakan kemudahan seseorang untuk menjangkau suatu tempat, baik di dalam kampus, maupun menuju ke kampus. Maka dari itu, pembangunan gedung di dalam kampus harus mempertimbangkan aksesibilitas untuk semua kalangan, termasuk kaum difabel.
Mengingat Kota Jakarta yang dipadati oleh belasan juta orang setiap harinya, perlu adanya sarana transportasi dan jalan yang memadai untuk ke kampus UNJ dari berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya karena setiap hari, khususnya pada jam-jam sibuk kerap kali terjadi kemacetan akibat banyaknya orang yang ingin mengunakan kendaraan pribadi, sehingga membuat Jakarta semakin padat kendaraan. Sarana transportasi yang memadai dapat berupa Angkutan Umum dalam bentuk Bus Besar, Bus Sedang, dan Microbus yang nyaman untuk ditumpangi bagi semua orang, khususnya mahasiswa UNJ. Banyaknya trayek angkutan yang dihapus membuat sebagian orang kesulitan untuk menempuh perjalanan hingga ke tujuan, sehingga perlu adanya penambahan sejumlah trayek angkutan umum untuk memudahkan semua orang untuk menempuh perjalanan sampai tujuan, khususnya mahasiswa yang ingin ke Kampus UNJ. Begitu juga sebaliknya.
Aksesibiltas bagi kaum difabel merupakan hal yang penting bagi UNJ, mengingat adanya civitas academica UNJ yang difabel. Hal ini dapat berupa ramp untuk menunjang pengguna kursi roda agar dapat naik ke lantai atas atau turun ke lantai bawah, tulisan braile, peta buta, dan screen reader untuk membantu tunanetra, dan bahasa isyarat untuk memandu tunarungu.
Di kampus UNJ, masih ada fasilitas yang kurang bagi kaum difabel, padahal aksesibilitas bagi kaum difabel dinilai sangat penting, sehingga memudahkan kaum difabel, khususnya tunanetra dan tunadaksa untuk mengakses sejumlah tempat yang ada di kampus UNJ. Masalah ini dapat berupa tidak adanya ramp di gedung-gedung yang lebih dari satu lantai, tetapi tidak ada lift, lift lantai 1 UPT Perpustakaan dikunci dan harus menempuh sejumlah anak tangga untuk masuk ke gedung UPT Perpustakaan, dan tulisan braile untuk memandu tunanetra yang dipasang di setiap pintu ruangan yang telah usang.
Kesimpulannya ialah aksesibilitas itu penting karena hal ini berguna untuk memudahkan seseorang untuk berpindah ke suatu tempat.
Tuesday, October 31, 2017
Aksesibilitas Mahasiswa UNJ
Tuesday, August 15, 2017
Peran Mahasiswa dalam Mendidik Bangsa Indonesia
Pendidikan
adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan, bakat, dan kebiasaan yang
berasal dari generasi terdahulu ke generasi berikutnya melalui pengajaran,
penelitian, dan pelatihan. Oleh karena itu, pendidikan ada untuk mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, bakat, dan kebiasaan untuk generasi sekarang dan
mendatang. Pendidikan berlangsung sejak lahir, hingga seumur hidup, sehingga
tidak ada batasan usia untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dari bayi
hingga lanjut usia.
Di
mata umat dan masyarakat pada umumnya, mahasiswa adalah agen perubahan sosial
karena mahasiswa selaku insan akademis, dipandang memiliki kekuatan intelektual
yang lebih sehingga kepekaan dan nalar yang rasional diharapkan dapat
memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan pendidikan dan sosial
dimasyarakat. Sehingga sudah menjadi konsekuensi terhadap tuntutan dari seorang
mahasiswa untuk mampu mengoptimalkan potensi yang dimilikinya sebagai suatu
kebutuhan pribadi dan masyarakat. Fungsi kontrol sosial yang dimiliki mahasiswa
bagi pembangunan diharapkan mutlak demi kemajuan pembangunan.
Mahasiswa
yang sudah mapan dalam berpikir, adalah mahasiswa yang tidak sekedar memikirkan
kepentingan akademis semata, namun jauh tersirat dalam benaknya tentang arti
dari kualitas hidupnya sebagai pribadi yang mampu mengabdi terhadap masyarakat.
Mahasiswa mengabdi kepada masyarakat agar mereka berhak memiliki pengetahuan
yang seharusnya ia dapatkan.
Dalam
mendidik bangsa Indonesia, Mahasiswa berperan sebagai pengajar muda bagi mereka
agar masa depan bangsa Indonesia lebih baik, sehingga bangsa Indonesia berhak
memperoleh ilmu pengetahuan dari mereka yang mengajarkan kita.
Bagi
Masyarakat yang ingin maju, pendidikan merupakan hal yang wajib untuk masa
depan yang lebih baik. Dengan demikian, penyelenggara pendidikan, baik
pemerintah maupun swasta perlu memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat.
Pemerintah
sempat berencana menetapkan 20% dana dari APBN/APBD untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan bagi bangsa Indonesia agar haknya dalam memperoleh pendidikan dapat
terpenuhi. Namun, hal ini sulit diterapkan karena kebimbangan pemerintah dalam
mengalokasikan APBN/APBD. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah harus
memutar otak agar bisa memenuhi kebutuhan pendidikan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Hal itu membuat pendidikan gratis di Indonesia masih berupa impian
belaka. Maka dari itu, untuk mendapatkan pendidikan yang layak, orang tua harus
membayar mahal biaya pendidikan agar anaknya bisa bersekolah dan melanjutkan
kuliah, sehingga tidak semua anak dapat bersekolah dan melanjutkan kuliah
karena ketidakmampuan orang tua dalam membiayai pendidikan anaknya, khususnya
untuk melanjutkan sekolah dan masuk perguruan tinggi.
Menurut
data UNICEF tahun 2016 sebanyak 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat menikmati
pendidikan lanjutan yakni sebanyak 600 ribu anak usia sekolah dasar (SD) dan
1,9 juta anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP). Banyaknya anak putus sekolah
di Indonesia disebabkan oleh tidak adanya biaya untuk menempuh pendidikan,
ingin membantu orang tua dengan bekerja,
dan ingin menempuh pendidikan nonformal, seperti pesantren, kursus musik, dll.
Menurut
OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), Pendidikan
Indonesia berada di peringkat 57 (Lima Puluh Tujuh) dari 65 (Enam Puluh Lima)
negara yang terlibat dalam penelitian dalam rangka Program for International
Student Assessment. Dari penilaian tersebut, Indonesia mendapatkan nillai
membaca 402 poin, sedangkan matematika 371 poin, dan ilmu pengetahuan alam 383
poin.
Peran Mahasiswa dalam pendidikan indonesia itu
penting untuk mencetak bangsa yang produktif, berkepribadian baik, jujur
berakhlak, beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ini, mahasiswa
sebagai generasi penerus bangsa dapat menjadi penentu masa depan pendidikan
Indonesia demi terpenuhinya hak-hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan.
Nama : Bernardus Andre Agusta Wiradharma
NIM : 1102617066
Prodi : Pendidikan Luar Biasa
Bio Singkat : Hidup ini sederhana.
Yang rumit adalah interaksi di internet-nya
NIM : 1102617066
Prodi : Pendidikan Luar Biasa
Bio Singkat : Hidup ini sederhana.
Yang rumit adalah interaksi di internet-nya
Tuesday, March 14, 2017
Pengkanalan Frekuensi UHF pada TV Analog Terestrial (Akurat)
Sebelum semuanya harus beralih ke TV Digital terestial, saya berkesempatan untuk menyampaikan informasi kepada anda tentang pengkanalan frekuensi ultra tinggi (UHF (Ultra High Frequency)) pada TV (televisi) Analog Terestrial di Indonesia. Hal ini terjadi karena banyaknya Stasiun TV yang telah mengudara pada tahun 2003 (disebabkan oleh hadirnya 5 stasiun TV berjaringan baru pada tahun 2000-2002 dan perkembangan TV lokal di berbagai daerah Indonesia). Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) Nomor KM. 76 Tahun 2003 pada 31 Desember 2003 (1) (2).
Keterangan:
Tujuan dari hal ini adalah menata ulang pita frekuensi UHF untuk penyiaran TV Analog Terestrial di Indonesia agar lebih tertib, efektif, efisien, dan memenuhi standar internasional.
Catatan Penting:
- Pita frekuensi yang digunakan untuk penyiaran TV Analog Terestrial adalah 478-606 MHz (Band IV) dan 606-806 Mhz (Band V)
- Lebar pita frekuensi (bandwith) yang digunakan pada setiap kanal UHF adalah 8 MHz.
- Kuat medan dalam menerima siaran TV Analog Terestrial pada lokasi pengujian dalam suatu wilayah layanan dibatasi maksimal 65 dbuV/M untuk band IV dan 70 dbuV/M untuk band V.
Pengkanalan frekuensi UHF dalam bentuk tabel adalah sebagai berikut:
Band
IV
|
|||
No. Kanal
|
Batas Frekuensi (MHz)
|
Frekuensi Carrier Video (MHz)
|
Frekuensi Carrier Audio (MHz)
|
22
|
478-486
|
479,25
|
484,75
|
23
|
486-494
|
487,25
|
492,75
|
24
|
494-502
|
495,25
|
500,75
|
25
|
502-510
|
503,25
|
508,75
|
26
|
510-518
|
511,25
|
516,75
|
27
|
518-526
|
519,25
|
524,75
|
28
|
526-534
|
527,25
|
532,75
|
29
|
534-542
|
535,25
|
540,75
|
30
|
542-550
|
543,25
|
548,75
|
31
|
550-558
|
551,25
|
556,75
|
32
|
558-566
|
559,25
|
564,75
|
33
|
566-574
|
567,25
|
572,75
|
34
|
574-582
|
575,25
|
580,75
|
35
|
582-590
|
583,25
|
588,75
|
36
|
590-598
|
591,25
|
596,75
|
37
|
598-606
|
599,25
|
604,75
|
Band
V
|
|||
No. Kanal
|
Batas Frekuensi (MHz)
|
Frekuensi Carrier Video (MHz)
|
Frekuensi Carrier Audio (MHz)
|
38
|
606-614
|
607,25
|
612,75
|
39
|
614-622
|
615,25
|
620,75
|
40
|
622-630
|
623,25
|
628,75
|
41
|
630-638
|
631,25
|
636,75
|
42
|
638-646
|
639,25
|
644,75
|
43
|
646-654
|
647,25
|
652,75
|
44
|
654-662
|
655,25
|
660,75
|
45
|
662-670
|
663,25
|
668,75
|
46
|
670-678
|
671,25
|
676,75
|
47
|
678-686
|
679,25
|
684,75
|
48
|
686-694
|
687,25
|
692,75
|
49
|
694-702
|
695,25
|
700,75
|
50
|
702-710
|
703,25
|
708,75
|
51
|
710-718
|
711,25
|
716,75
|
52
|
718-726
|
719,25
|
724,75
|
53
|
726-734
|
727,25
|
732,75
|
54
|
734-742
|
735,25
|
740,75
|
55
|
742-750
|
743,25
|
748,75
|
56
|
750-758
|
751,25
|
756,75
|
57
|
758-766
|
759,25
|
764,75
|
58
|
766-774
|
767,25
|
772,75
|
59
|
774-782
|
775,25
|
780,75
|
60
|
782-790
|
783,25
|
788,75
|
61
|
790-798
|
791,25
|
796,75
|
62
|
798-806
|
799,25
|
804,75
|
Keterangan:
- Ketentuan tersebut pernah direvisi pada tahun 2009 (Melalui Permenkominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) No. 12 tahun 2009) dengan memperbolehkan stasiun TV memperluas jangkauannya hingga diluar batas wilayah layanan yang ditentukan atau tidak diwajibkannya stasiun TV untuk mengikuti pemetaan kanal frekuensi TV Analog Terestrial (Revisi dari Pasal 4 Kepmenhub No. KM. 76 tahun 2003) dan bebas dari pengalokasian kanal frekuensi TV Analog Terestrial, serta kanal transisi ke TV Digital Terestrial (dipakai untuk siaran TV Analog dan TV Digital Terestrial secara bersamaan) dalam suatu wilayah layanan, agar sejumlah stasiun TV berjaringan dapat memperluas jangkauan siarannya, dan belum ada kejelasan yang pasti tentang TV Digital di Indonesia pada saat itu. (Revisi dari Pasal 6a Kepmenhub No. KM. 76 tahun 2003).
- Ketentuan tersebut direvisi kembali melalui Permenkominfo No. 31 tahun 2014 dengan menambahkan pengaturan tenang penggunaan kanal yang bersebelahan oleh Direktorat Jendral Komunikasi dan Informatika (Dirjenkominfo) unuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya, serta peubahan teknis pada stasiun TV.
Sumber pustaka:
- Kepmenhub No. KM. 76 Tahun 2003
- Permenkominfo No. 12 tahun 2009
- Permenkominfo No. 31 tahun 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)