Pihak Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) telah
menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 berdasarkan kewenangannya
menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU
Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada acara "CNN Indonesia Prime" di Trans TV melalui CNN Indonesia dan "Redaksi Malam" di Trans 7.
Acara berita tersebut menampilkan pemberitaan seorang anak terjebak di dalam
sumur yang terjadi di Tiongkok. Dalam tayangan tersebut secara eksplisit
memperlihatkan proses evakuasi si anak. KPI Pusat menilai muatan
demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian dan
ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan
peliputan musibah.
Hal tersebut terjadi pada Selasa, 5 April 2016 pukul 18.30 WIB (Trans TV) dan 23.31 WIB (Trans 7). KPI Pusat memutuskan bahwa acara tersebut telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat
(3) yang berbunyi "Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)" serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal Pasal 49 yang berbunyi " Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah". Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV, Trans 7, dan CNN Indonesia
Keterangan: CNN Indonesia, sebagai TV Berita juga ikut ditegur KPI karena acara "CNN Indonesia Prime" yang direlay oleh Trans TV terdapat pelanggaran P3SPS 2012 pada waktu yang sama. Itu merupakan teguran pertama untuk CNN Indonesia sejak mengudara pertama kalinya pada 17 Agustus 2015.