Lagi, ada pelanggaran atas penghormatan terhadap agama. Hal itu terjadi pada acara "Indonesia Lawak Klub" Trans7 tanggal 7 Juli 2015 pukul 20.46 WIB. Poligami pada tayangan tersebut berisi candaan antara ayah dan anaknya yang tidak menghormati agama. Berikut Cuplikannya:
“Nak tadi ngerti gak khutbah jumat hari ini?”, “Ngerti dong!”, “Coba Ayah tes ya, kamu harus berbakti sama siapa?”, “Ibu”, “Terus siapa lagi?”, “Ibu”, “Siapa lagi?”, “Ibu”, “Nah, siapa lagi?”, “Ayah”, “Nah kamu udah ngerti, tadi sebut Ibunya ada berapa?”, “Tiga”, “Ayahnya ada berapa?”, “Satu”, “Ibu kamu ada berapa?”, “Satu”, “Berarti kurang dua dong!”.
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat menilai program tersebut tidak berhati-hati dalam menyiarkan perbedaan pandangan terhadap masalah poligami, dan dianggap melanggar perhormatan terhadap agama.
Itu memutuskan bahwa adegan tersebut melanggar P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) KPI 2012 pasal 7 yang berbunyi: "Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut" dan SPS (Standar Program Siaran) KPI 2012 pasal 7 huruf b yang berbunyi: "menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan". Dengan ini, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis